3 Jenis Pasal Tentang Denda dalam Hukum – Mendengar putusan hakim atas suatu perkara pidana yang disebutnya adalah hukuman denda, iya bukan? Pidana denda seringnya diberikan sebagai alternatif lepas dari hukuman penjara. Namun, sejauh ini kita akan mengetahui betul apa itu denda?
Akan tetapi, kita perlu mengetahui dahulu, dengan meminjam istilah Lucky Omega hasan, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika sebagai berikut: Sanksi pidana merupakan bagian dari hukum pidana. Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakui 2 jenis sanksi pidana. Pertama, pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Kedua, pidana tambahan yang terdiri dari pidana pencabutan hak-hak tertentu, pidana perampasan barang-barang tertentu, pidana pengumuman hakim.
Pengertian Denda
Denda dalam kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan hukuman berupa membayar sejumlah uang apabila lalai dalam membayar kewajibannya. Dalam bahasa Inggris juga terdapat kata fine yang berarti denda keterlambatan. Sedangkan dalam https://www.doc-gadget.com/ bahasa Arab ta’widh yakni ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan akibat seorang nasabah terlambat membayar kewajibannya setelah jatuh tempo.
Teori Absolut/ Teori Pembalasan
Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Teori ini diperkenalkan oleh Kent dan Hegel. Teori Absolut didasarkan pada pemikiran bahwa pidana tidak bertujuan untuk praktis, seperti memperbaiki penjahat tetapi pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, dengan kata lain hakikat pidana adalah pembalasan (revegen).
Teori Relatif atau Tujuan
Teori relatif atau teori tujuan, berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Teori ini berbeda dengan teori absolut, dasar pemikiran agar suatu kejahatan dapat dijatuhi hukuman artinya penjatuhan pidana mempunyai tujuan tertentu, misalnya memperbaiki sikap mental atau membuat pelaku tidak berbahaya lagi, dibutuhkan proses pembinaan sikap mental.
Teori gabungan/modern
Teori gabungan atau teori modern memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu kesatuan.
Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter pembalasan sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter tujuannya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari.